SUMBER DAYA MAUNUSIA
DAN HUBUNGANNYA DENGAN
PERTANIAN
DAN HUBUNGANNYA DENGAN
PERTANIAN
Sumber-sumber alam merupakan bagian dari apa yang disebuteco-system,yaitu lingkungan tempat berlangsungnya reaksi timbal-balik antara makhluk dan faktor-faktor alam.
oleh karena itu pendayagunaan sumber-sumber alam pada hakekat nya berarti melakukan perubahan-perubahaii di dalam eco system yang pengaruhnya akan menjalar pada seluruh sistem jaringan kehidupan. Dengan demikian perencanaan pendayagunaan sumber-sumber alam dalam rangka proses pembangun-
oleh karena itu pendayagunaan sumber-sumber alam pada hakekat nya berarti melakukan perubahan-perubahaii di dalam eco system yang pengaruhnya akan menjalar pada seluruh sistem jaringan kehidupan. Dengan demikian perencanaan pendayagunaan sumber-sumber alam dalam rangka proses pembangun-
an tidak dapat ditinjau secara terpisah, melainkan senantiasa dilakukan dalam hubungannya dengan eco-system yang bersangkutan. Misalnya sebuah waduk adalah bagian eco-system sungai yang akan mempengaruhi ikan dalam sungai baik di bagian hilir maupun di bagian hulunya. Sebaliknya kelangsung- an hidup waduk itu ditentukan pula oleh keadaan hutan dalam daerah pengaliran sungai yang dibendung tersebut. Dalam contoh ini eco-system waduk itu mcliputi seluruh daerah pengaliran sungai.
Pendekatan secara eco-system dalam pembangunan diharap- kan dapat mencegah terjadinya pengaruh sampingan yang merugikan, yang pada hakekatnya merupakan beban yang harus dipikul oleh masyarakat. Dengan pendekatan seperti ini diharapkan akan diperoleh hasil optimal dari usaha-usaha pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masalah-masalah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup bagi Indonesia, sebagaimana juga dialami oleh
negara-negara sedang berkembang lainnya, adalah pencerminan dari akibat-akibat keterbelakangan pembangunan dan sekali gus juga suatu masalah yang menyertai proses pelaksanaan pembangunan. Baik keterbelakangan pembangunan maupun proses pelaksanaan pembangunan, kedua-duanya menimbulkan persoalan di lapangan pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup.
Masalah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup yang timbul karena keterbelakangan pembangunan adalah suatu masalah yang mendesak bagi Indonesia. Dalam hubungan ini telah ternyata misalnya, bahwa akibat tekanan kepadatan penduduk yang berjalin erat dengan kemiskinan hidup, telah mendorong penduduk di beberapa bagian daerah tertentu.
khususnya di pulau Jawa untuk menggunakan daerah hutan yang sebenar nya harus dilindungi, guna kegiatan-kegiatan pertanian. Hal ini telah mengakibatkan kerusakan-kerusakan dan kemudian diikuti oleh bahaya banjir yang datang berulang kali. Di samping itu terdapat juga di pelbagai daerah di Indonesia kelompok-kelompok penduduk yang hidup dari pertanian secara berpindah-pindah. Keadaan ini menimbulkan pula pengrusakan-pengrusakan hutan karena pembakaran dan berbagai tindakan serupa lainnya.
Keterbelakangan pembangunan menimbulkan akibatnya pula terhadap keadaan pemukiman dan lingkungan hidup. Hal ini tercermin antara lain pada keadaan perumahan yang tidak sehat, baik di pedesaan maupun di daerah perkotaan, kekurangan penyediaan air minum yang bersih dan mencukupi, kesehatan lingkungan yang tidak memadai, pertumbuhan kota-kota besar yang tidak terkendalikan sehingga mendorong tumbuh- nya daerah-daerah miskin di perkotaan, kekurangan sarana angkutan untuk umum dan berbagai masalah lainnya yang makin lama makin mendesak. Persoalan-persoalan tersebut akhirnya menimbulkan pula berbagai masalah sosial yang amat mendesak.
Di lain pihak, pertumbuhan proses pelaksanaan pembangunan menimbulkan pula masalah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup, terutama dalam hubungannya dengan pembangunan pertanian, pengairan, pengembangan sungai, perikanan, perindustrian, pertambangan dan lain sebagainya. Masalah-masalah gangguan kesehatan yang menimpa sebagian penduduk karena penggunaan berbagai bahan kamia, terganggunya perkembangan pembiakan ikan karena pencemaran di da- lam air adalah sekedar beberapa contoh bagaimana mendesak nya masalah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
Disamping masalah pengelolaan sumber-sumber alam, masalah pemukiman dan lingkungan hidup memerlukan perhatian yang seksama dalam proses pembangunan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, masalah pemukiman dan lingkungan hidup di Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian dari masalah pembangunan sebagai suatu keseluruhan.
Dengan demikian tampaklah bahwa masalah lingkungan hidup di Indonesia, sebagaimana dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang lainnya, adalah masalah rendahnya mutu lingkungan hidup yang disebabkan justru oleh faktor keterbelakangan. Oleh karena itu adalah sewajarnya bilamana kebijaksanan dan usaha penanggulangan masalah lingkungan hidup dilihat dalam rangka dan sebagai bagian dari usaha mempercepat proses pembangunan itu sendiri.
Di samping itu dihadapi pula masalah-masalah lingkungan hidup yang pada hakekatnya merupakan akibat-akibat sam- pingan dari usaha-usaha dan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam pembangunan. Hal ini antara lain menyangkut persoal- an kegiatan pembangunan yang kurang memperhitungkan hubungan timbal-balik antara kegiatan-kegiatan pembangunan serta keseimbangan-keseimbangan yang berlaku dan yang perlu dijaga dalam lingkungan hidup itu sendiri. Dalam hubungan ini maka penentuan kebijaksanaan dan pelaksanaan programprogram yang bertalian dengan pertumbuhan ekonomi.
perubahan sosial dan perkembangan kebudayaan senantiasa harus memperhitungkan faktor-faktor yang mungkin dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Dalam rangka kebijaksanaan ini perlu senantiasa diperhitungkan pula faktor-faktor yang menyangkut masalah pemeliharaan kelestarian dan kelangsungan sumber-sumber alam yang terdapat di dalam lingkungan hidup.
Dengan demikian jelaslah bahwa masalah-masalah pengelolaan sumber-sumber alam dan masalah-masalah pengelolaan lingkungan hidup erat berhubungan satu sama lain dan keduaduanya merupakan bagian keseluruhan dari masalah-masalah pembangunan nasional.
Pokok-pokok kebjaksanaan pengelolaan sumber-sumber alam
dan lingkungan hidup
Garis-garis Besar Haluan Negara telah menetapkan bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia haruslah digunakan secara rasionil. Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara selanjutnya digariskan pula bahwa penggalian sumber-sumber kekayaan alam harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Dalam hubungan ini kebijaksanaan dan langkah-langkah akan dilakukan sehingga jenis-jenis flora dan fauna yang hampir musnah di Indonesia dapat dilindungi dan dikembangkan kembali.
Kebijaksanaan yang seksama dalam pengelolaan sumbersumber atlam diperlukan pula dalam hubungannya dengan sifatsifat sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui dan di lain fihak sumber-sumber alam yang tidak mungkin dapat diperbaharui lagi. Dalam hubungan ini maka pendayagunaan sumbersumber alam yang memiliki kemampuan untuk memperbaharui diri rnemerlukan suatu cara pengelolaan yang tepat,
serta sejauh mungkin meniadakan akibat-akibat pencemaran lingkungan. Pemanfaatan sumber-sumber alam tersebut selalu harus dapat menjamin kelangsungan serta kelestariannya untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Prinsip kelestarian tersebut berarti pula bahwa sumber alam yang sekarang belum digunakan perlu dijaga agar tidak rusak. Demikian pula adalah penting sekali untuk menjaga sumbersumber genetis tanaman pertanian dan hewan ternak yang ter-dapat di dalam hutan dalam keadaan liar.
Dalam pada itu sumber-sumber alam yang tidak bisa diperbaharui lagi harus dimanfaatkan sebijaksana mungkin bagi kepentingan nasional tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kerusakan pada sumber-sumber alam yang ada, tidak saja akan mengarah kepada kepunahan manfaat sumber alam tersebut untuk kehidupan manusia, melainkan akan menyebabkan kerusakan pula pada sumber-sumber alam lainnya.
Usaha penggalian sumber-sumber alam yang jumlahnya bersifat terbatas dapat menimbulkan pula masalah-masalah yang gawat yang menyangkut lingkungan hidup secara keseluruhan.
Pendayagunaan sumber-sumber alam senantiasa akan menghasilkan zat-zat sisa yang biasanya dibuang ke dalam lingkung-an. Apabila jumlah zat-zat sisa itu melampaui daya asimilasi lingkungan, masyarakat akan menanggung beban untuk membersihkan lingkungan ataupun harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memelihara kesehatannya. Oleh karena itu dari awal mula ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok untuk pengelolaan yang lebih cermat dari sumber-sumber alam dalam hubungannya dengan lingkungan hidup.
Kebijaksanaan pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup harus pula dilakukan secara menyeluruh dengan memperhitungkan secara seksama hubungan kait – mengait dan saling ketergantungan antara berbagai masalah.
Usaha untuk memanfaatkan kekayaan hutan misalnya, harus secara sekaligus memperhitungkan akibat-akibatnya terhadap erosi tanah, pelumpuran sungai-sungai, pengrusakan cagar alam serta perubahan-perubahan dalam sirkulasi dan suhu udara. Di samping itu kebijaksanaan-kebijaksanaan di lapangan ini harus serasi dan saling menunjang dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang pertanian, pertambangan, industri, kependudukan, dan lain sebagainya.
Kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber-sumber alam harus memperhitungkan pula segi-segi pembangunan daerah. Dengan demikian maka pemanfaatan sumber-sumber alam diarahkan guna lebih mendorong perkembangan dan pertumbuhan masing-masing daerah dengan tetap berpegang teguh pada tu- juan untuk membina tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan sosial ekonomi yang bulat.
Kecuali itu sumber-sumber alam seperti udara, tanah, air, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan lain sebagainya mempunyai kemampuan memperbaharui diri, sehingga dapat dimanfaatkan secara lestari dari generasi ke generasi. Sifat kelestarian ini hanya akan dapat dipertahankam apabila pendayagunaan dilakukan dengan bijaksana. Oleh karena itu kebijaksanaan dalam pendayagunaan sumber-sumber alam yang bersifat dapat memperbaiki diri diarahkan sedemikian rupa sehingga sepenuhnya diperhitungkan kebutuhan-kebutuhan generasi-generasi yang akan datang.
Sementara itu sumber-sumber alam yang tidak dapat memperbaharui diri iagi dimanfaatkan sebijaksana mungkin, dengan menghindarkan akibat-akibat pencemaran lingkungan yang mungkin timbul. Kebijaksanaan diarahkan sedemikian rupa, sehingga dapat mendorong timbulnya kegiatan-kegiatan lain yang bertalian. Dengan demikian akan berkembang jenis-jenis mata pencaharian baru. Kegiatan baru nni diusahakan akan makin berkembang, sehingga kelak kemudian hari dapat bermanfaat bagi generasi selanjutnya.
Langkah-langkah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup dalam proses pelaksanaan pembangunan
Seluruh usaha dan kegiatan pembangunan pada hakekatnya mengandung pula tujuan-tujuan untuk memecahkan masalahmasalah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup. Dengan demikian kebijaksanaan dan langkah-langkah dalam berbagaii bidang pembangunan mencerminkan pula pertimbangann pertimbangan dan usaha-usaha yang bertalian dengan pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup.
1. Penduduk dan pemukiman manusia serta pengelolaan lingkungan hidup
Kelestarian sumber-sumber alam tidak saja terancam oleh langkah-langkah yang kurang bijaksana, meiainkan juga oleh gejala pertumbuhan penduduk yang amat pesat sehingga di beberapa tempat telah melampaui daya dukung lingkungannya. Untuk menghindari proses perusakan lebih lanjut dan untuk rehabilitasi sumber alam yang rusak, keseimbangan antara daya dukung lingkungan dan jumlah penduduk harus dikembangkan. Dalam Repelita II pemecahan masalah ini terutama dilakukan melalui peningkatan pelaksanaan program keluarga berencana, meningkatkan kegiatan transmigrasi dan berbagai usaha pembangunan lainnya.
Oleh karena berhasilnya program keluarga berencana mempunyai hubungan erat dengan keadaan kesehatan masyarakat maka dalam Repelita II usaha-usaha untuk memberantas pe- nyakit-penyakit menular dan peningkatan pelayanan kesehatan rakyat akan lebih ditingkatkan. Dalam pelaksanaan pembangun-an di bidang kesehatan sekaligus tersimpul pula tujuan-tujuan pembinaan kesehatan lingkungan sehingga turut membantu tercapainya hubungan antara manusia dan lingkungannya yang sehat secara lebih serasi dan efektif.
Dalam rangka ini pembinaan pemukiman, yaitu pemusatanpemusatan kegiatan dan tempat tinggal manusia, akan mendapatkan perhatian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ikhtiar pembangunan akan diarahkan sedemikian rupa sehingga tetap
menjaga agar keadaan pemukiman manusia tidak menjadi semakin buruk, bahkan mutunya terus-menerus bertambah baik.
Masalah yang dihadapi kini adalah bahwa keadaan lingkungan pemukiman cenderung untuk memburuk karena pertambahan penduduk yang lebih cepat dibandingkan dengan kecepatan penambahan fasilitas-fasilitas pelayanan umum untuk mengimbanginya. Masalah pemukiman inv dihadapi dalam situasi dan skala yang berlain-lainan di daerah perkotaan dan di daerah pedesaan, sehingga pada dasarnya pembinaan pemukiman dan lingkungan hidup dapat dibedakan dalam tiga masalah pokok yaitu:
(1) Masalah penduduk dan pemukiman.
(2) Masalah pembinaan pemukiman di daerah perkotaan.
(3) Masalah pembinaan pemukiman di daerah pedesaan.
Usaha pemecahan masalah penduduk dan pemukiman dalam Repelita II mencakup empat bidang yaitu:
(1) Usaha untuk mengurangi kecepatan pertambahan pendu-duk secara alamiah dengan program keluarga berencana dan kebijaksanaan kependudukan yang menyeluruh.
(2) Usaha untuk mewujudkan penyebaran penduduk yang lebih merata antara pulau Jawa dan daerah-daerah di luar Jawa melalui program transmigrasi dan penyebaran kegiatankegiatan pembangunan yang lebih merata di daerah-daerah.
(3) Usaha untuk mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota-kota dan dari kota-kota kecil ke kota-kota besar melalui usaha penciptaan pusat-pusat perkembangan baru di kota-kota berukuran sedang dan kecil serta pembangunan masyarakat desa.
(4) Usaha untuk mengorganisir penduduk yang tinggallnya di daerah-daerah terpencil jauh dari pusat-pusat kegiatan yang ada dengan program pemukiman penduduk,
untuk mempermudah pembangunan fasilitas pelayanan-pelayanan umum dan pernbinaan serta peningkatan taraf kebudayaannya.
Pembinaan pemukiman di daerah perkotaan ditujukan kepada usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut:
(1) Usaha untuk memperbaiki lingkungan perumahan di daerah perkotaan melalui program perbaikan kampung dan pembangunan rumah murah. Kesemuanya ini terutama ditujukan untuk golongan penduduk yang berpenghasilan rendah.
(2) Usaha pembangunan pelbagai fasilitas pelayanan umum kota, yaitu fasilitas kesehatan lingkungan, seperti air minum, saluran pembuangan air/kotoran, pembuangan sam- pah dan sebagainya. Demikian pula fasilitas pelayanan so-sial seperti sekolah-sekolah, poliklinik, tempat bermain kanak-kanak, tempat-tempat rekreasi, pusat-pusat kegiat-an pemuda dan penerangan listrik. Melalui langkah-lang-kah tersebut diharapkan dapat dicegah berjangkitnya ber- macam-macam penyakit dan timbulnya masalah-masalah sosial lainnya, seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkotik dan sebagainya.
(3) Usaha pencegahan pencemaran udara dan air yang diaki- batkan antara lain oleh pertumbuhan industri-industri, melalui usaha perencanaan Iokasi industri. Usaha lain adalah mengembangkan standar-standar dan peraturanperaturan untuk mengendalikan kwalitas lingkungan pemukiman di daerah perkotaan.
(4) Usaha pengaturan jaringan pengangkutan yang lebih baik di kota untuk mengimbangi bertambahnya kendaraan bermotor dan makin padatnya lalu-lintas. Dengan demikian terjamin kelancaran penyelenggaraan fungsi kota dan dapat dihindari pula gangguan-gangguan, seperti kebising- an suara, kecelakaan dan sebagainya.
Kecuali itu akan dilakukan pula pengaturan terhadap kebisingan suara dari peralatan-peralatan industri, sehingga para karyawan dapat dilindungi dari bahaya hilangnya atau berkurangnya kemampuan mendengar.
(5) Pengaturan tata guna tanah yang lebih baik
dalam kota, sehingga segala fungsi-fungsi kota, seperti daerah tempat tinggal, daerah industri, daerah pusat kegiatan (pertokoan, perdagangan, pusat-pusat hiburan dan sebagainya), daerah hijau, tempat-tempat rekreasi dan sebagainya mendapatkan tempat dan berlaku secara layak serta dalam keserasian satu sama lain. Hal ini dilakukan melalui usa- ha perencanaan tata kota dan penetapan kebijaksanaan tanah perkotaan yang mengatur penguasaan dan peruntuk- an tanah dalam kota.
(6) Usaha pembinaan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengikut sertaan dalam membina keadaan lingkungan pemukiman yang lebih baik.
Pembinaan pemukiman di daerah pedesaan dititikberatkan pada usaha-usaha pembimbingan dan penyuluhan,dengan memanfaatkan potensi swadaya masyarakat untuk meningkatkan kwalitas lingkungan pemukiman, serta dengan memperhati- kan adat, tradisi dan pandangan hidup penduduk di pedesaan. Antara lain hal ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi perumahan desa dan membina kesehatan lingkungan desa. Usa- ha ini dikaitkan dengan program pembinaan masyarakat desa. Selanjutnya, mengingat eratnya hubungandaerah pedesaan dengan alam, diusahakan pembinaan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup agar dapat dijamin kelestarian dan pemanfaatan yang sebaik-baiknya dari sumbersumber alam tersebut. Dengan demikian masyarakat di daerah pedesaan akan merupakan penjaga dan pencegah kerusakankerusakan terhadap sumber-sumber alam pada umumnya.
2. Pertanian dan pengelolaan lingkungan hidup
Proses pembangunan pertanian pada azasnya berwujud usaha mengalihkan sistem pertanian dengan produktivitas rendah menjadi sistem pertanian dengan produktivitas yang relatif tinggi. Dalam rangka usaha ini cara-cara bercocok tanam di atas areal tanah yang ada disempurnakan, prasarana, fasilitasfasilitas dan jasa-jasa guna melayani produksi pertanian diperluas dan areal baru mulai dikerjakan dengan jalan perluasan pengairan dan pengembangan wilayah-wilayah sungai.
Sementara itu produksi pertanian tidak akan mungkin ditingkatkan dengan pesat tanpa menggunakan pupuk dan pestisida, pelbagai jenis bibit unggul dan sistem pengairan. Namun demikian akibat-akibat sampingan terhadap alam lingkungan sekitarnya yang mungkin timbul tetap diperhitungkan dalam menggunakan hal-hal tersebut bagi peningkatan produksi pertanian. Di samping itu ada pula akibat-akibat sampingan yang telah terjadi, antara lain pendangkalan sungai dan pantai karena erosi tanah, pencemaran tempat-tempat berkembang biak ikan, dan berbagai kerusakan yang menyertai cara-cara bercocok tanam yang kurang serasi.
Dalam Repelita II diusahakan untuk membatasi sejauh mungkin akibat-akibat sampingan yang negatif dan pendayagunaan serta pengelolaan tanah-tanah pertanian secara bijaksana.
Selanjutnya pembangunan di bidang rehabilitasi tanah kritis di samping ditujukan untuk membantu para petani dalam meningkatkan partisipasinya terhadap pembangunan pertanian juga diharapkan untuk mempertahankan sumber-sumber air dan sumber-sumber alam lainnya. Oleh karena itu usaha penghijauan serta rehabilitasi tanah-tanah kritis akan lebih ditingkatkan dalam Repelita IT.
Hutan memiliki aneka ragam baik yang bersifat ekonomis maupun sosial. Namun pendayagunaan hutan pun tidak luput dari permasalahan lingkungan hidup, di antaranya menyang-
kut masalah erosi tanah dan banjir, masalah kebakaran hutan dan padang alang-alang, masalah-masalah yang menyertai pengusahaan hutan dan industri hasil hutan serta masalah perlindungan dan pengawetan alam. Dalam hubungan ini masalah tanah kritis dan tanah kosong merupakan masalah yang sangat mendesak.
Dalam Repelita II pemanfaatan hutan-hutan dan tanah-tanah kehutanan dibarengi dengan langkah-langkah penertiban penebangan hutan, penanaman kembali hutan-hutan bebas, pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ditujukan kepada pemeliharaan kelestarian hutan dan tanah kehutanan serta penyelamatan dan pengawetan tanah.
3. Pertambangan, industri dan pengelolaan lingkungan hidup
Permasalahan lingkungan hidup di bidang pertambangan pada umumnya meliputi permasalahan eksplorasi pertambangan dam minyak bumi (misalnya akibat penggunaan bahan peledak, peletusan sumur-sumur eksplorasi dan sebagainya) dan permasalahan eksploitasi pertambangan dan minyak bumi (misalnya akibat kebocoran, peletusan dan sebagainya yang pada gilirannya dapat menimbulkan persoalan hutan dan tanaman, persoalan air sungai serta genangan-genangan air di daerah pertambangan).
Permasalahan khusus lingkungan hidup yang bertalian dengan operasi pertambangan ialah masalah pengangkutan minyak bumi di perairan Indonesia, eksploitasi minyak bumi di lepas pantai dan penambangan terbuka atau penambangan dengan menggunakan cara penyemprotan.
Masalah lainnya yang memerlukan perhatian di lapangan pertambangan menyangkut masalah ketenagaan. Dalam rangka ini diperlukan suatu pola kebijaksanaan nasional di bidang ketenagaan yang mencerminkan segi-segi permintaan dan segi-
segi situasi cadangan serta kemungkinan produksi sumber- sumber tenaga, seperti minyak bumi, gas alam, batubara dan lain sebagainya.
Khusus berkenaan dengan masalah pengotoran lautan maka tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lautan adalah syarat mutlak dalam pemanfaatan lautan beserta sumber-sumber alam yang terkandung di dalamnya. Dalam hubungan ini pada masa Repelita II akan diambil langkah-langkah pengaturan, pengamatan, pengawasan, perizinan, penentuan tempat-tempat terlarang dan tempat pencurahan bahan-bahan buangan tertentu sehingga tidak akan membahayakan lingkungan hidup di lautan.
Sementara itu masalah-masalah lingkungan hidup di bidang industri berpangkal pada kegiatan pembangunan industri, kegiatan pemanfaatan sumber-sumber alam, kegiatan teknik produksi dan kegiatan penggunaan hasil produksi. Gangguan terhadap lingkungan hidup pada umumnya berupa kehancuran sumber-sumber alam, pencemaran biologis, pencemaran kimia-wi, pencemaran fisik dan gangguan sosial.
Dalam Repelita II langkah-langkah pokok berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangan permasalahan lingkungan hidup dibidang industri dititik beratkan pada pengaturan dan penentuan standar (kriteria) untuk lokasi industri, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan penggunaan ukuranukuran baru dalam menilai proyek-proyek industri. Tujuan utama dari langkah-langkah tersebut ialah agar usaha pening- katan kegiatan industri dalam rangka pembangunan nasional tidak membawa akibat rusaknya lingkungan hidup.
4. Pendayagunaan kekayaan laut
Dua pertiga wilayah Indonesia terdiri dari lautan yang meli- puti daerah yang sangat luas dengan ribuan pulau-pulau besar dan kecil, yang mempunyai garis pantai yang sangat panjang. Pandayagunaan lautan ini secara penuh dan bijaksana di masamasa yang akan datang akan sangat berpengaruh terhadap
pertahanan dan keamanan, perkembangan ekonomi, perhubungan antar pulau, kemampuan untuk mencukupi kebutuhan akan pangan dan bahan-bahan mentah, posisi dan pengaruh negara kita dalam percaturan politik dunia dan juga alam lingkungan hidup kita sendiri. Dari potensi keseluruhan sumber hayati lautan baru sejumlah kecil yang dewasa ini dapat dimanfaatkan.
Pertumbuhan penduduk yang pesat mengharuskan penelaahan cara-cara dan sumber-sumber produksi baru yang dapat menambah penghasilan negara dan memperbesar lapangan kerja.
Meskipun kegiatan-kegiatan di daratan untuk waktu yang masih lama akan tetap merupakan kegiatan-kegiatan utama, namun potensi-potensi laut mengandung tantangan dan kemungkinan yang besar bagi perkembangan ekonomi Indone-sia di masa depan.
5. Kegiatan-kegiatan penunjang dalam pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungann hidup
Di samping berbagai kebijaksanaan dan langkah-langkah dalam pelbagai lapangan pembangunan lainnya, pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup membutuhkan pula dilakukannya kegiatan-kegiatan penunjang, khususnya di lapangan ilmu dan teknologi, pendidikan dan latihan, per-undang-undangan dan cara-cara penyerasian usaha-usaha pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup.
Ilmu dan teknologi memegang peranan penting dalam usaha pemanfaatan dan pengawetan sumber-sumber alam. Di dalam menerapkan ilmu dan teknologi tersebut, disamping pertimbangan-pertimbangan ekonomis, diperhitungkan pula akibat- akibat dari pemilihan jenis teknologi tertentu terhadap ling-kungan hidup sekitarnya.
Sementara itu untuk pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup dibutuhan pula tenaga-tenaga dalam jenis- jenis dan mutu yang diperlukan, misalnya tenaga pengelola
dalam masalah air, tanah dan hutan, ahli-ahli pengawetan, ahli-ahli tata lingkungan, ahli-ahli hukum yang mempunyai keahlian khusus tentang pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup serta berbagai jenis tenaga lainnya. Di samping itu dibutuhkan pula tenaga-tenaga peneliti dalam bidang geologi, genetika, hidrologi, oceanografi dan lain sebagainya. Kebutuhan akan tenaga-tenaga tersebut akan diserasikan dengan langkah-langkah pembangunan di bidang pendidikan.
Demikian pula pendidikan dan penyebaran pengertianpengertian mengenai sumber-sumber alam dan lingkungan hidup akan lebih disebarluaskan, baik melalui pendidikan di sekolah-sekolah maupun untuk kalangan masyarakat pada umumnya.
Disamping itu perlu pula dikembangkan peraturan-peraturan dan perundang-undangan, khususnya yang menyangkut tata air, tataguna tanah, tatalingkungan, pengaturan pengusahaan hutan, cagar alam, perlindungan dan pengawetan alam dan lain sebagainya.
Kecuali itu dibutuhkan pula pengembangan cara-cara penyerasian usaha-usaha pengelolaan sumber-sumber alamm dan lingkungan hidup. Lapangan ini amat luas sifatnya dan mencakup pelbagai segi kehidupan, melibatkan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun lembaga-lembaga masyarakat. Oleh karena itu dalam Repelita II akan lebih ditingkatkan usaha menyerasikan kebijaksanaan dan langkah-langkah serta tindakantindakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar anda.....!!!!!